Perbedaan Lelang Eksekusi dengan Lelang Non Eksekusi • PT. MITRA MAJU PERKASA NUSANTARA #

Perbedaan Lelang Eksekusi dengan Lelang Non Eksekusi

Definisi Lelang

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK 27/2016”)lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.[1]

Klasifikasi Lelang

Pasal 5 PMK 27/2016 membedakan lelang menjadi tiga, yaitu:

  1. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.[2]
  2. Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.[3]
  3. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.[4]

Lelang Eksekusi

Jenis lelang ini merupakan penjualan umum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan putusan pengadilan, seperti Hipotek, Hak Tanggungan, atau Jaminan Fidusia.[5]

Jenis atau bentuk lelang inilah yang dimaksud Pasal 200 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) /Pasal 215 RGB:[6]

  1. Penjualan di muka umum barang milik tergugat (tereksekusi) yang disita Pengadilan Negeri;
  2. Penjualan dilakukan Pengadilan Negeri melalui perantaraan Kantor Lelang.

Jadi, khusus lelang barang sitaan berdasarkan putusan pengadilan, disebut dengan “lelang eksekusi”. Termasuk juga ke dalamnya dokumen yang disamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seperti Sertifikat Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia. Pokoknya, setiap penjualan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri, disebut lelang eksekusi.[7]

Syarat pokok yang melekat pada lelang eksekusi berdasarkan Pasal 200 ayat (1) HIR/RBG, eksekusi didahului dengan sita eksekusi (executoriale beslag, executory seizure). Dengan demikian, penjualan itu dilakukan terhadap barang tergugat yang telah diletakkan di bawah penyitaan.[8]

Lelang Noneksekusi

Jenis lelang ini merupakan penjualan umum di luar pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan yang terdiri dari:[9]

  1. Lelang barang milik/dikuasi negara;
  2. Lelang sukarela atas barang milik swasta.

Analisis

Jadi dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan:

  1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
  2. Secara umum lelang itu dibedakan menjadi dua yaitu:
  1. Lelang eksekusi
  2. Lelang non eksekusi
  • Lelang noneksekusi wajib atas barang milik/dikuasi negara;
  • Lelang noneksekusi sukarela yaitu lelang sukarela atas barang milik swasta.
  1. Perbedaan mendasar antara lelang eksekusi dengan lelang non eksekusi adalah tujuan dari lelang tersebut. Lelang eksekusi adalah lelang atau penjualan umum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan putusan pengadilan, sedangkan lelang noneksekusi merupakan penjualan umum di luar pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan.

Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-lelang-eksekusi-dengan-lelang-non-eksekusi-lt5a936ec9770d2

PT Mitra Maju Perkasa Nusantara bergerak dalam bidang pengadaan material bangunan antara lain :

  • Bata ringan (Walbrik, Intiglobal, Betacon, Indoblok, Deltabrick, Elcon, dan Platinum)
  • Panel Dinding dan Lantai
  • Pipa PVC, PPR, HDPE, dan Conduit
  • Mortar (untuk perekat bata / plester / acian / render / floor / hardener / perekat keramik )
  • Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok
  • Alat-Alat Kesehatan
  • Garmen 

Dengan didukung pabrik yang dimiliki sendiri maupun mitra kerja, kami memberikan produk dan layanan berkualitas sesuai permintaan customer dengan harga kompetitif baik untuk pemenuhan kebutuhan lokal, nasional maupun internasional.

Demi kelancaran dalam bisnis kami,kami dari PT Mitra Maju Perkasa Nusantara menjadi partner dari PT Jasa Konsultan Keuangan  www.jasakonsultankeuangan.co.id dalam hal konsultasi bisnis serta accounting service nya

Share This :

10 Comments

  • Objek Lelang: Perbedaan utama antara lelang eksekusi dan lelang non eksekusi terletak pada objek lelangnya. Lelang eksekusi adalah lelang yang dilakukan untuk menjual aset atau barang milik seseorang atau perusahaan yang telah disita oleh pihak dia sebagai pelaksanaan putusan pengadilan. Sedangkan lelang non eksekusi adalah lelang yang dilakukan untuk menjual aset atau barang milik pihak yang rela ingin menjualnya tanpa keterlibatan pihak yang bertanggung jawab

    #JasaKeuanganProfesional
    #JasaKonsultasiFinancial
    #JasaFinancialServices
    #JasaKeuanganKorporat
    #JasaKonsultasiFinancialPlanning
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • Tujuan Lelang: Lelang eksekusi bertujuan untuk mendapatkan dana atau pelunasan Hutang dari seseorang atau perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban finansialnya. Sementara itu, lelang non eksekusi dilakukan untuk mencari pembeli yang tertarik dengan barang atau aset yang dijual dan mendapatkan harga terbaik untuk penjual.

    #JasaKeuanganProfesional
    #JasaKonsultasiFinancial
    #JasaFinancialServices
    #JasaKeuanganKorporat
    #JasaKonsultasiFinancialPlanning
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • Proses Hukum: Lelang eksekusi umumnya melibatkan proses hukum, seperti penetapan sita eksekusi oleh pengadilan, yang mewajibkan lelang untuk melaksanakan putusan pengadilan. Di sisi lain, lelang non eksekusi tidak melibatkan proses hukum dan merupakan keputusan bebas dari pemilik barang atau aset yang ingin menjualnya.

    #JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
    #JasaKonsultasiKeuanganPribadi
    #JasaKeuanganUsaha
    #JasaKonsultasiManajemenKeuangan
    #JasaKonsultasiPembiayaan
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • Sifat Pembayaran: Dalam lelang eksekusi, hasil penjualan barang atau aset akan digunakan untuk melunasi hutang atau tagihan tertentu yang menjadi dasar dari sita eksekusi tersebut. Sebaliknya, dalam lelang non eksekusi, hasil penjualan akan diberikan langsung kepada pemilik barang atau aset tanpa ada kewajiban untuk melunasi utang tertentu.

    #JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
    #JasaKonsultasiKeuanganPribadi
    #JasaKeuanganUsaha
    #JasaKonsultasiManajemenKeuangan
    #JasaKonsultasiPembiayaan
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • Perbedaan mendasar antara lelang eksekusi dengan lelang non eksekusi adalah tujuan dari lelang tersebut. Lelang eksekusi adalah lelang atau penjualan umum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan putusan pengadilan, sedangkan lelang noneksekusi merupakan penjualan umum di luar pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan.

    #JasaKonsultasiKeuangan
    #JasaSolusiKeuangan
    #JasaKeuanganBisnis
    #JasaManajemenKeuangan
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

    #JasaKonsultasiKeuangan
    #JasaSolusiKeuangan
    #JasaKeuanganBisnis
    #JasaManajemenKeuangan
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • Khusus lelang barang sitaan berdasarkan putusan pengadilan, disebut dengan “lelang eksekusi”. Termasuk juga ke dalamnya dokumen yang disamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seperti Sertifikat Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia. Pokoknya, setiap penjualan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri, disebut lelang eksekusi.

    #JasaKonsultanKeuangan
    #JasaLaporanKeuanganIndonesia
    #JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
    #jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
    #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
    #blockmoneyindonesia #marinecontruction
    #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
    #jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi

    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

    #JasaKonsultanKeuangan
    #JasaLaporanKeuanganIndonesia
    #JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
    #jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
    #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
    #blockmoneyindonesia #marinecontruction
    #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
    #jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi

    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • Syarat pokok yang melekat pada lelang eksekusi berdasarkan Pasal 200 ayat (1) HIR/RBG, eksekusi didahului dengan sita eksekusi (executoriale beslag, executory seizure). Dengan demikian, penjualan itu dilakukan terhadap barang tergugat yang telah diletakkan di bawah penyitaan.

    #JasaKonsultanKeuangan
    #JasaLaporanKeuanganIndonesia
    #JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
    #jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
    #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
    #blockmoneyindonesia #marinecontruction
    #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
    #jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi

    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

    #JasaKonsultanKeuangan
    #JasaLaporanKeuanganIndonesia
    #JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
    #jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
    #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
    #blockmoneyindonesia #marinecontruction
    #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
    #jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi

    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PT. MITRA MAJU PERKASA NUSANTARA
Scroll to Top