Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang • PT. MITRA MAJU PERKASA NUSANTARA #

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai revisi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010, seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2019 wajib menyediakan infrastruktur sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Adapun untuk bidang Cipta Karya, SPM meliputi :
1.    Penyediaan air minum dengan indikator persentase penduduk yang mendapatkan akses air minum yang aman.
2.    Penyediaan sanitasi dengan indikator :
a)    persentase penduduk yang terlayani sistem air limbah yang memadai;
b)    persentase pengurangan sampah di perkotaan;
c)    persentase pengangkutan sampah;
d)    persentase pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA);dan
e)    persentase penduduk yang telayani sistem jaringan drainase skala kota sehingga tidak terjadi genangan (lebih dari 30 cm, selama 6 jam) lebih dari 2 kali setahun.
3.    Penataan Bangunan dan Lingkungan dengan indikator persentase jumlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan;
4.    Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan dengan indikator persentase berkurangnya luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan.

Pemerintah Kabupaten/Kota penyelenggara infrastruktur bidang Cipta Karya di daerah harus memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal). Di sisi lain, perlu dilakukan pendataan pencapaian SPM setiap tahunnya sebagai dasar bagi perencanaan pembangunan dan penyusunan strategi pembangunan pada tahun yang akan datang

Sumber : http://dispkp.sumutprov.go.id/updated/2014/10/30/peraturan-menteri-pekerjaan-umum-nomor-01prtm2014-tentang-standar-pelayanan-minimal-bidang-pekerjaan-umum-dan-penataan-ruang/

PT Mitra Maju Perkasa Nusantara bergerak dalam bidang pengadaan material bangunan antara lain :

  • Bata ringan (Walbrik, Intiglobal, Betacon, Indoblok, Deltabrick, Elcon, dan Platinum)
  • Panel Dinding dan Lantai
  • Pipa PVC, PPR, HDPE, dan Conduit
  • Mortar (untuk perekat bata / plester / acian / render / floor / hardener / perekat keramik )
  • Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok
  • Alat-Alat Kesehatan
  • Garmen 

Dengan didukung pabrik yang dimiliki sendiri maupun mitra kerja, kami memberikan produk dan layanan berkualitas sesuai permintaan customer dengan harga kompetitif baik untuk pemenuhan kebutuhan lokal, nasional maupun internasional.

Demi kelancaran dalam bisnis kami,kami dari PT Mitra Maju Perkasa Nusantara menjadi partner dari PT Jasa Konsultan Keuangan  www.jasakonsultankeuangan.co.id dalam hal konsultasi bisnis serta accounting service nya.

Share This :

8 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PT. MITRA MAJU PERKASA NUSANTARA
Scroll to Top