Pajak atas Usaha Jasa Konstruksi

USAHA jasa konstruksi merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Dalam kegiatan usaha jasa konstruksi, kontraktor atau pengusaha jasa konstruksi menjadi subjek pajak.
Hal ini berlaku baik bagi yang sudah maupun yang belum memiliki sertifikasi dan kualifikasi sebagai profesional dalam bidang konstruksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006.
Payung hukum yang mengatur tentang pajak atas usaha jasa konstruksi tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut PP 51/2008 stdd PP 40/2009).
Baca Juga: DJP Sebut Aturan Pajak Penghasilan di UU HPP Gerus Penerimaan
Sebelum membahas lebih dalam tentang bagaimana perpajakan yang terjadi dalam usaha jasa konstruksi, akan dijelaskan terlebih dahulu beberapa pengertian yang berkaitan dengan jasa konstruksi, sebagai berikut:
- Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi.
- Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
- Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
- Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
- Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. Termasuk di dalam kelompok jasa ini adalah jasa penilai.
- Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.
Berdasarkan pengertian di atas, usaha jasa konstruksi dibagi menjadi tiga kelompok yaitu jasa perencanaan konstruksi, jasa pelaksanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi.
Dalam Pasal 3 PP 51/2008 stdd PP 40/2009, besar tarif pajak untuk usaha jasa konstruksi dibedakan menjadi dua bagian yaitu usaha jasa konstruksi yang memiliki klasifikasi usaha dan yang tidak memiliki klasifikasi usaha.
- Memiliki Klasifikasi Usaha
Bentuk Usaha | Klasifikasi Usaha | Tarif |
Pelaksanaan Konstruksi | Kecil | 2% dari penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN |
Menengah dan Besar | 3% dari penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN | |
Perencanaan dan Pengawasan | Kecil, Menengah dan Besar | 4% dari penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN |
- Tidak Memiliki Klasifikasi Usaha
Bentuk Usaha | Tarif |
Pelaksanaan Konstruksi | 4% dari penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN |
Perencanaan dan Pengawasan | 6% dari penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN |
Khusus untuk jasa pelaksanaan konstruksi, kualifikasi usaha itu bahkan dibagi ke dalam tiga kelompok yakni: kecil, menengah dan besar. Menurut Peraturan LPJK Nomor 11 Tahun 2006 pengelompokkan tersebut didasarkan pada apa yang disebut grade yaitu tingkat kemampuan atau kompetensi dari si kontraktor, seperti tampak pada tabel berikut:
Kualifikasi | Kelompok | Grade | Kompetensi | Peruntukan |
Kecil | K3 | 1 | Rp0 – Rp100 Juta | Pengusaha perorangan dan badan usaha |
Kecil | K2 | 2 | Rp100 Juta – Rp300 Juta | Pengusaha perorangan dan badan usaha |
Kecil | K1 | 3 | Rp300 Juta – Rp600 Juta | Pengusaha perorangan dan badan usaha |
Kecil | 4 | Rp600 Juta – Rp1 Miliar | Pengusaha perorangan dan badan usaha | |
Menengah | M | 5 | Rp1 Miliar – Rp10 Miliar | Badan usaha |
Besar | B2 | 6 | Rp1 Miliar – Rp25 Miliar | Badan usaha |
Besar | B1 | 7 | Rp1 Miliar – tidak dibatasi | Badan usaha (termasuk asing) |
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
Adapun terkait dengan tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan penatausahaan
pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 153/PMK.03/2009.
Baca Juga: Inflasi Melonjak, Menkeu Ini Ingin Pangkas Tarif Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak. Apabila pengguna jasa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, maka akan dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran uang muka dan termin.
Sementara itu, apabila pengguna jasa bukan merupakan pemotong PPh, maka kontraktor selaku pemberi jasa dan penerima penghasilan wajib menyetorkan sendiri PPh Final yang terutang tersebut.
Pembayaran PPh Final usaha jasa konstruksi dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh oleh pengguna jasa atau tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa.
Sementara, pelaporan PPh Final bagi pengguna dan pemberi jasa harus dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh atau bulan diterimanya pembayaran atas jasa konstruksi.*
Sumber :https://news.ddtc.co.id/pajak-atas-usaha-jasa-konstruksi-10293
PT Mitra Maju Perkasa Nusantara bergerak dalam bidang pengadaan material bangunan antara lain :
- Bata ringan (Walbrik, Intiglobal, Betacon, Indoblok, Deltabrick, Elcon, dan Platinum)
- Panel Dinding dan Lantai
- Pipa PVC, PPR, HDPE, dan Conduit
- Mortar (untuk perekat bata / plester / acian / render / floor / hardener / perekat keramik )
- Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok
- Alat-Alat Kesehatan
- Garmen
Dengan didukung pabrik yang dimiliki sendiri maupun mitra kerja, kami memberikan produk dan layanan berkualitas sesuai permintaan customer dengan harga kompetitif baik untuk pemenuhan kebutuhan lokal, nasional maupun internasional.
Demi kelancaran dalam bisnis kami,kami dari PT Mitra Maju Perkasa Nusantara menjadi partner dari PT Jasa Konsultan Keuangan www.jasakonsultankeuangan.co.id dalam hal konsultasi bisnis serta accounting service nya.
7 Comments
Pajak penghasilan dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak. Apabila pengguna jasa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, maka akan dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran uang muka dan termin.
#JasaPengelolaanKeuangan
#JasaPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiInvestasi
#JasaKonsultasiPajak
#JasaKonsultasiBisnis
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Apabila pengguna jasa bukan merupakan pemotong PPh, maka kontraktor selaku pemberi jasa dan penerima penghasilan wajib menyetorkan sendiri PPh Final yang terutang tersebut.
#JasaPengelolaanKeuangan
#JasaPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiInvestasi
#JasaKonsultasiPajak
#JasaKonsultasiBisnis
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Pembayaran PPh Final usaha jasa konstruksi dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh oleh pengguna jasa atau tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa.
#JasaPengelolaanKeuangan
#JasaPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiInvestasi
#JasaKonsultasiPajak
#JasaKonsultasiBisnis
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
pelaporan PPh Final bagi pengguna dan pemberi jasa harus dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh atau bulan diterimanya pembayaran atas jasa konstruksi.*
#JasaPengelolaanKeuangan
#JasaPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiInvestasi
#JasaKonsultasiPajak
#JasaKonsultasiBisnis
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Pentingnya Pemahaman Mengenai Pajak Usaha Jasa Konstruksi Memahami pajak atas usaha jasa konstruksi sangat penting bagi perusahaan yang bergerak di sektor ini. Pengetahuan tentang jenis pajak yang berlaku dan kewajiban perpajakan akan membantu perusahaan mengelola keuangan dengan lebih baik dan memastikan kepatuhan terhadap hukum pajak.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Dampak Pajak Terhadap Keuntungan Usaha Pajak atas usaha jasa konstruksi dapat berdampak pada keuntungan perusahaan. Tingkat pajak yang dikenakan akan mempengaruhi laba bersih yang diperoleh. Oleh karena itu, perencanaan keuangan yang baik dan pengelolaan pajak yang efisien akan membantu meningkatkan profitabilitas usaha.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Potensi Manfaat dari Insentif Pajak Beberapa negara atau wilayah mungkin menawarkan insentif pajak khusus untuk perusahaan jasa konstruksi. Insentif ini dapat berupa penarikan pajak, keringanan, atau fasilitas lainnya yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan konstruksi industri. Perusahaan sebaiknya mencari informasi mengenai potensi manfaat dari insentif pajak ini.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705