Jangan Salah Kaprah! Ini Beda MoU dan Perjanjian

“MoU beda dengan perjanjian. Beda MoU dan Perjanjian yaitu MoU sebagai pra-kontrak atau pendahuluan saja, sedangkan perjanjian adalah kesepakatan untuk melaksanakan prestasi. Akan tetapi ada yang pakai judul MoU namun isinya merupakan perjanjian. Lalu bagaimana?”
Bisnis sudah pasti mencari keuntungan. Karena itu bekerjasama dengan rekan perusahaan sudah menjadi biasa, Di zaman ini sudah eranya kolaborasi. Perusahaan tidak selalu melihat perusahaan lain menjadi lawan bisnis. Pasti ada beberapa hal yang bisa dikerjakan bersama diantara 2 (dua) bahkan lebih perusahaan. Jika itu bisa dilakukan, pasti ada kesempatan bisnis menjanjikan yang perlu dipertimbangkan.
Kalau perusahaan ingin berkolaborasi, tentu tidak tiba-tiba berbagi tugas dan mulai mengerjakan proyek saja. Harus ada dokumen yang menjadi dasar kerjasama diantara perusahaan tersebut. Salah satunya adalah perjanjian atau kontrak bisnis. Sebelum membahas isi perjanjian, biasanya pihak-pihak tersebut membuat Memorandum Of Understanding (MoU) terlebih dahulu. Apa saja bedanya MoU dengan Perjanjian? Simak poin-poin beda MoU dan Perjanjian sebagai berikut:
MoU itu pra-kontrak, Perjanjian itu kontrak
MoU dibuat untuk menegaskan keseriusan dalam bekerjasama dengan kata lain sebagai landasan kepastian. Akan tetapi, apabila sebelum perjanjian ada pihak yang menarik diri dan tidak ingin menandatangani perjanjian tersebut tentu boleh saja. Sedangkan, perjanjian itu adalah kontrak itu sendiri. Perjanjian menyepakati banyak hal di dalamnya. Jika sudah menandatangani perjanjian, para pihak menyatakan siap memenuhi semua isi dari perjanjian. Apabila ingin menarik diri dari perjanjian, tentu tidak semudah menarik diri dari MoU.
MoU itu tidak mengikat, Perjanjian itu mengikat
Pihak-pihak yang ada dalam MoU belum dapat menuntut satu sama lain untuk memenuhi kesepakatan dalam MoU karena kesepakatan detail tentang kerjasama masih akan diatur dalam perjanjian. Karena MoU hanya dimaksudkan untuk menyatakan keinginan melakukan kerjasama. Apabila tidak melaksanakan MoU, maka para pihak tidak berlanjut menuangkan kerjasamanya dalam perjanjian. Berbeda halnya dengan perjanjian. Apabila ada pihak yang tidak melaksanakan perjanjian, maka pihak lain dapat menuntut pihak lainnya untuk melaksanakan prestasinya. Pihak yang dirugikan dapat menggugat pihak lain jika perjanjian tetap tidak dilaksanakan.
MoU itu sederhana, Perjanjian itu spesifik
Konten atau materi yang dimuat dalam MoU bersifat rencana. Isinya sangat umum dan luas. Sedangkan perjanjian memuat hal yang spesifik atau detail terkait kerjasama atau transaksi yang telah disepakati. Bahkan jika ada yang perlu dijelaskan lebih detail bisa diberi lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan perjanjian tersebut.
MoU mudah dibatalkan, Perjanjian tidak mudah dibatalkan
Para pihak yang membuat MoU berpikir untuk melakukan feasibility studies atau studi kelayakan terlebih dahulu sebelum perjanjian dibuat. Karena itu apabila ada pihak yang ragu dan ingin menarik diri tentu bisa saja. Berbeda dengan perjanjian yang para pihaknya sudah harus melaksanakan isi kesepakatan. Kesepakatan ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak.
Prinsipnya, MoU adalah nota kesepahaman sebagai pendahuluan saja. Sedangkan hal-hal yang lebih detail diatur lebih lanjut di dalam perjanjian. Akan tetapi, jangan hanya fokus pada judulnya. Ada juga yang membuat judul MoU tetapi isinya perjanjian. Jika ini yang terjadi, maka MoU tersebut memiliki kekuatan mengikat yang sama seperti perjanjian. Maka dari itu pengusaha harus melihat isinya secara keseluruhan, apakah MoU yang dimaksud untuk pendahuluan saja atau sudah merupakan perjanjian.
PT Mitra Maju Perkasa Nusantara bergerak dalam bidang pengadaan material bangunan antara lain :
- Bata ringan (Walbrik, Intiglobal, Betacon, Indoblok, Deltabrick, Elcon, dan Platinum)
- Panel Dinding dan Lantai
- Pipa PVC, PPR, HDPE, dan Conduit
- Mortar (untuk perekat bata / plester / acian / render / floor / hardener / perekat keramik )
- Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok
- Alat-Alat Kesehatan
- Garmen
Dengan didukung pabrik yang dimiliki sendiri maupun mitra kerja, kami memberikan produk dan layanan berkualitas sesuai permintaan customer dengan harga kompetitif baik untuk pemenuhan kebutuhan lokal, nasional maupun internasional.
Demi kelancaran dalam bisnis kami,kami dari PT Mitra Maju Perkasa Nusantara menjadi partner dari PT Jasa Konsultan Keuangan www.jasakonsultankeuangan.co.id dalam hal konsultasi bisnis serta accounting service nya
7 Comments
Keabsahan hukum: Perbedaan utama antara MoU (Memorandum of Understanding) dan perjanjian adalah dalam tingkat keabsahan hukumnya. MoU cenderung bersifat lebih tidak mengikat, sedangkan perjanjian adalah dokumen yang mengikat secara hukum.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Karakteristik MoU: MoU digunakan untuk menyatakan niat kerjasama antara pihak-pihak tanpa mengikat secara hukum, seringkali digunakan dalam tahap awal negosiasi atau kerjasama yang lebih informal.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Karakteristik Perjanjian: Perjanjian merupakan dokumen formal yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, dan memiliki dampak hukum yang jelas jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Perjanjian memuat hal yang spesifik atau detail terkait kerjasama atau transaksi yang telah disepakati. Bahkan jika ada yang perlu dijelaskan lebih detail bisa diberi lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan perjanjian tersebut.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Apabila tidak melaksanakan MoU, maka para pihak tidak berlanjut menuangkan kerjasamanya dalam perjanjian. Berbeda halnya dengan perjanjian. Apabila ada pihak yang tidak melaksanakan perjanjian, maka pihak lain dapat menuntut pihak lainnya untuk melaksanakan prestasinya.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
MoU adalah nota kesepahaman sebagai pendahuluan saja. Sedangkan hal-hal yang lebih detail diatur lebih lanjut di dalam perjanjian.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Kalau perusahaan ingin berkolaborasi, tentu tidak tiba-tiba berbagi tugas dan mulai mengerjakan proyek saja. Harus ada dokumen yang menjadi dasar kerjasama diantara perusahaan tersebut. Salah satunya adalah perjanjian atau kontrak bisnis.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705