Apa yang Dimaksud Dengan Kerjasama Operasi (KSO) ? • PT. MITRA MAJU PERKASA NUSANTARA #

Apa yang Dimaksud Dengan Kerjasama Operasi (KSO) ?

Berdasarkan Pasal 1 angka (14) PMK 740/1989, KSO adalah: “Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukansuatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu

Berdasarkan Angka 11 Bab I.IV Permen BUMN 13/2014, KSO adalah: “Kerjasama dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara BUMN dengan mitra kerjasama, dimana BUMN ikut terlibat dalam manajemen pengelolaan.” 

Berdasarkan Surat Surat DJP 323/1989, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Joint Operation atau KSO adalah: “Perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan tersebut bersifat sementara hingga proyek selesai.

Dalam teori dan praktik, KSO Sebagai suatu perjanjian tidak bernama (innominaat) selalu diidentikkan dengan “Persekutuan Perdata” atau “Maatschap” (Partnership) atau “burgerlijk maatschap” (civil partnership) sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1618 s/d Pasal 1665 KUHPerdata tentang Persekutuan.

Dengan memperhatikan PSAK 39/1997, bentuk-bentuk KSO berkembang dengan berbagai variasi, namun demikian bisa dibagi menjadi dua golongan yakni:

  1. KSO dengan entitas hukum yang terpisah (separate entity) dari entitas hukum para partisan KSO. Misalnya dalam Joint Operation Agreement disepakati untuk pelaksanaan kerjasama tersebut dibentuk suatu badan hukum baru misalnya perseroan terbatas (PT) .
  2. KSO tanpa pembentukan entitas hukum yang terpisah. Bisa berbentuk Pengendalian Bersama Operasional (PBO) atau Pengendalian Bersama Aset (PBA).
    • KSO ini bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri.
    • Dalam praktik, untuk memudahkan perhitungan dan monitoring kegiatan kerjasama terutama menyangkut aset dan keuangan, pada umumnya KSO jenis ke-2 ini juga mengadakan pencatatan tersendiri yang terpisah dari catatan keuangan masing-masing pihak yang mengadakan KSO.
    • Pencatatan secara terpisah yang dibuat oleh KSO jenis ke-2 ini adalah merupakan pelaksanaan dari klausula perjanjian kerjasama, sehingga secara yuridis bukan merupakan entitas yang terpisah dari entitas hukum para partisipan/pihak yang melakukan KSO.
    • Karena dalam KSO tersebut tidak dibentuk badan hukum melainkan usaha bersama dengan tujuan mencari keuntungan bersama, maka usaha bersama seperti ini termasuk dalam kategori suatu  persekutuan perdata (boergerlijk maatschap/civil partnership) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1618 KUH Perdata.
    • Dengan kata lain bahwa KSO ini terbatas untuk melakukan usaha/proyek tertentu, maka KSO ini masuk dalam klasifikasi persekutuan perdata khusus (bijzondere maatschap/ particular partnership).
    • Sesuai dengan ketentuan Pasal 1643 KUH Perdata atau Pasal 18 KUHD, masing-masing sekutu (partisipan KSO) mempunyai tanggung jawab secara tanggung renteng.
    • Meskipun KSO ini bukan merupakan badan hukum, namun berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 1/2012 *) termasuk dalam pengertian “badan lainnya”, yang berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan**) KSO merupakan wajib pajak, sehingga wajib memiliki NPWP.
      • Pasal 3 ayat (1) PP No. 12012 berbunyi sbb:“Bentuk kerja sama operasi merupakan bagian dari bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pengertian Badan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”
      • Pasal 1 angka 13 UU PPN berbunyi sbb: “Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.”
      • Pasal 1 angka 2UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, berbunyi sebagai berikut:“Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pada praktiknya, bentuk-bentuk operasional KSO sangat bervariasi dan berkembang selaras dengan kebutuhan partisipasinya. Adapun beberapa bentuk KSO yang umum dikenal antara lain:

  • KSO Persekutuan Perdata.
  • KSO Joint Management Agreement.
  • KSO Consortium Agreement.
  • KSO Built Operate and Transfer (BOT).
  • KSO Built, Transfer, and Operate (BTO).

Berdasarkan pengertian dan praktik pelaksanaan KSO tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

  1. KSO melibatkan dua pihak atau lebih dengan masing-masing memasukkan sesuatu (imbreng) kedalam persekutuan (KSO) (vide: Pasal 1618 Jo. Pasal 1628 KUHPerdata).
  2. Untuk membedakan suatu perjanjian termasuk dalam KSO atau bukan, terletak dari apakah para pihak melakukan suatu kegiatan usaha secara bersama atau tidak (vide: Pasal 1619 KUHPerdata).
  3. Kegiatan usaha tersebut harus dikelola secara bersama dengan tujuan untuk mencari suatu keuntungan secara bersama (vide: Pasal 1636 dan Pasal 1647 KUHPerdata).
  4. Tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan KSO harus berbentuk entitas baru yang terpisah dari partisan KSO.
  5. Tidak tertutup kemungkinan untuk mengadakan KSO dalam rangka menyelesaikan suatu proyek tertentu, yang bersifat sementara hingga proyek selesai (vide: Pasal 1649 KUHPerdata).

Sumber :https://almaududi.com/2019/01/05/apa-yang-dimaksud-dengan-kerjasama-operasi-kso/

PT Mitra Maju Perkasa Nusantara bergerak dalam bidang pengadaan material bangunan antara lain :

  • Bata ringan (Walbrik, Intiglobal, Betacon, Indoblok, Deltabrick, Elcon, dan Platinum)
  • Panel Dinding dan Lantai
  • Pipa PVC, PPR, HDPE, dan Conduit
  • Mortar (untuk perekat bata / plester / acian / render / floor / hardener / perekat keramik )
  • Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok
  • Alat-Alat Kesehatan
  • Garmen 

Dengan didukung pabrik yang dimiliki sendiri maupun mitra kerja, kami memberikan produk dan layanan berkualitas sesuai permintaan customer dengan harga kompetitif baik untuk pemenuhan kebutuhan lokal, nasional maupun internasional.

Demi kelancaran dalam bisnis kami,kami dari PT Mitra Maju Perkasa Nusantara menjadi partner dari PT Jasa Konsultan Keuangan  www.jasakonsultankeuangan.co.id dalam hal konsultasi bisnis serta accounting service nya

Share This :

8 Comments

  • Berdasarkan Surat Surat DJP 323/1989, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Joint Operation atau KSO adalah: “Perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan tersebut bersifat sementara hingga proyek selesai.”

    #JasaKonsultasiKeuangan
    #JasaSolusiKeuangan
    #JasaKeuanganBisnis
    #JasaManajemenKeuangan
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • Berdasarkan Angka 11 Bab I.IV Permen BUMN 13/2014, KSO adalah: “Kerjasama dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara BUMN dengan mitra kerjasama, dimana BUMN ikut terlibat dalam manajemen pengelolaan.”

    #JasaKonsultasiKeuangan
    #JasaSolusiKeuangan
    #JasaKeuanganBisnis
    #JasaManajemenKeuangan
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • Teori dan praktiknya, KSO Sebagai suatu perjanjian tidak bernama (innominaat) selalu diidentikkan dengan “Persekutuan Perdata” atau “Maatschap” (Partnership) atau “burgerlijk maatschap” (civil partnership) sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1618 s/d Pasal 1665 KUHPerdata tentang Persekutuan.

    #JasaKonsultasiKeuangan
    #JasaSolusiKeuangan
    #JasaKeuanganBisnis
    #JasaManajemenKeuangan
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • Pasal 1 angka 13 UU PPN berbunyi sbb: “Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.”

    #JasaKonsultasiKeuangan
    #JasaSolusiKeuangan
    #JasaKeuanganBisnis
    #JasaManajemenKeuangan
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • KSO adalah sinergi kekuatan: Kerjasama Operasi adalah gabungan potensi berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama secara efisien.

    #JasaKonsultasiInvestasiSaham
    #JasaKonsultasiInvestasiProperti
    #JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
    #JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
    #JasaKonsultasiKeuanganStartup
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • Kerjasama lintas sektor: KSO mencakup partisipasi dan koordinasi antara sektor publik dan swasta demi keberhasilan proyek atau program.

    #JasaKonsultasiInvestasiSaham
    #JasaKonsultasiInvestasiProperti
    #JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
    #JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
    #JasaKonsultasiKeuanganStartup
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • Menyatukan sumber daya: KSO memungkinkan organisasi berbagi sumber daya dan keahlian untuk mengatasi tantangan yang kompleks.

    #JasaKonsultasiKeuangan
    #JasaSolusiKeuangan
    #JasaKeuanganBisnis
    #JasaManajemenKeuangan
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • Kesepahaman dan peran yang jelas: Keberhasilan KSO tergantung pada kesepahaman tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.

    #JasaKonsultasiKeuangan
    #JasaSolusiKeuangan
    #JasaKeuanganBisnis
    #JasaManajemenKeuangan
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PT. MITRA MAJU PERKASA NUSANTARA
Scroll to Top